Sulut | Cakrawala Timur.com
Dugaan SPBU Nakal yang Terafiliasi dengan Mafia BBM ilegal semakin Marak Pengeluhan di medsos bahkan demo yang terjadi di Sulut tidak memberikan efek jera bahkan semakin Mencuat dan terang-terangan seperti yang terjadi di SPBU Tumpaan dengan No 74.953.02 Minahasa Selatan.
Tak hanya itu pihak Bareskrim pun melontarkan Pernyataan Tegas oleh Direktur Tipidter Bareskrim, M Irhamni Menegaskan Langkah Tegas Terhadap Pelaku Penyalahgunaan BBM ilegal dan LPG Subsidi.
Selain di jerat undang-undang migas, pelaku juga akan di kenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang agar Efek jera semakin kuat.
Praktik Mafia BBM ilegal tersebut sudah sangat meresahkan di mata masyarakat Sulawesi Utara yang memang sudah geram dan hanya bisa pasrah bahkan beberapa waktu lalu pernah diadakan demo tapi tidak memberikan efek jerah kepada SPBU nakal yang terafiliasi oleh para mafia BBM.
Bahkan tidak perlu waktu yang lama sudah mulai terlihat mobil truck yang tidak layak pakai hanya bermodal tangki untuk mengkeruk Minyak subsidi yang di peruntukan untuk masyarakat yang jelas diberikan oleh pemerintah tapi di manfaatkan oleh para mafia BBM.
Sesuai dengan peraturan undang- undang para pelaku penyalahgunaan, penimbunan, dan niaga ilegal BBM bersubsidi dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Tak sampai di situ ketua umum LSM Garda Timur Indonesia Fikri Alkatiri dengan nada geram mengecam hal ini.
“Kekecewaan kami bukan hanya kepada kerugian negara dan masyarakat tapi kepada tindakan kapolres AKBP David Candra Babega, S.I.K., M.H.. Minahasa Selatan yang di nilai Gagal dalam memberantas Para mafia Ilegal” Ujar Fikri.
“Bahkan Diduga SPBU Tumpaan sudah terang-terangan Permainan BBM ilegal dengan para Mafia yang sempat berulang-ulang Di keluhkan oleh para sopir truck di media sosial tapi Pihak Polres memilih menutup mata dan tidak membuktikan dan menangkap para pelaku Mafia ini” Tambahnya.
“Penindakan Polres Minahasa Selatan di anggap tidak berguna di hadapan para mafia ini, sampai kapan hal ini terus terjadi ada apa dengan APH apa masih kurang satuan tugas seperti intelejen dan Reskrim untuk membuktikan terkait penyalahgunaan BBM ilegal” Tegas Fikri.
“Saya mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. dan dir intelkam Kombes Pol Sugeng Prayitno, S.I.K. dan dir reskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, S.I.K., M.H untuk mengungkapkan penyalahgunaan BBM ilegal mulai dari SPBU yang nakal sampai kepada pihak para mafia BBM yang ada d Sulut”, Tutupnya.
(**/**)






