Bintang | Cakrawala Timur.com
Sejumlah warga kampung Okma Distrik Oksamol, Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) Provinsi Papua Pegunungan, melayangkan surat pergantian jabatan oknum Kepala Kampung dan bendahara kepada Pemda dan pihak kepolisian agar segera ditangani secara serius dalam penyalahgunaan dana pembangunan rehabilitasi sebesar Rp705 juta rupiah.
Dalam isi surat ,sejumlah warga Okma meminta pihaknya Segera melaporkan dugaan pemotongan dana desa (Alokasi Dana Desa (ADD),Dana Desa (DD), dan bantuan Langsung Tuanai (BLT) yang digunakan oknum kepala kampung Okma inisial Y A dan Bendahara E A.
Total anggaran yang seharusnya disalurkan kepada warga Okma selama 10 tahun dalam 2 periode ini adalah Rp1.038.500.000, namun yang disalurkan hanya Rp333.500.000, sehingga terdapat indikasi dugaan pemotongan dana sebesar Rp705.000.000 yang dilakukan oleh oknum kepala kampung Okma dan bendahara, kata salah satu anggota bamuskam Berius Almung di konfirmasi media ini, Kamis (03 Juli 2025).
“Kedatangan warga dari kampung Okma temui pihaknya di Oksibil Untuk menyerahkan surat pergantian jabatan kepala kampung kepada pemda pegubin, namun hingga kini belum ada respon yang meyakinkan masyarakat. Oleh sebab itu masyarakat akan menyerahkan surat laporan penangkapan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti,”ujarnya.
Menurut Berius,laporan yang akan diserahkan memuat dugaan penyimpangan pengelolaan Dana ADD,DD,dan BLT Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada tahun anggaran 2021-2022 dengan bukti berupa dokumen resmi, data faktual, dan pengaduan masyarakat Kampung bersama beberapa aparatur kampung Okma.
*Realisasi Pembangunan di Kampung Okma*
Anggota Bamuskam ini mengaku kecewa dan menjelaskan bahwa tidak ada realisasi pembangunan fisik lingkungan yang seharusnya dikerjakan menggunakan dana DD sebesar Rp 1 M lebih dalam 10 tahun.Namum dana tersebut telah dicairkan pada 2 periode ini, Oknum kepala kampung dan bendahara Kampung Okma belum pernah ada kejelasan dalam penggunaan dana.
Lebih lanjut ia,Tidak ada kegiatan pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana kampung yang terjadi di kampung Okma selama masa kepemimpinan nya.Masyarakat meminta agar kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti, ini memang terdapat indikasi bahwa dana desa tidak digunakan sesuai peruntukannya, yang memicu kecurigaan korupsi,”imbuhnya.
“ini kesepakatan kami untuk melaporkan bapa dan anak ini kepada Pihak berwenang (kemungkinan inspektorat desa/Distrik atau aparat penegak hukum) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut .
Oknum kepala kampung Okma Y A dan bendahara Kampung E A yang dalam hubungan keluarganya sebagai Ayah dan anak kandung yang menduduki jabatan dan memanfaatkan dana ini. Korupsi dana desa dan dana alokasi dana desa merugikan negara dan menghambat pembangunan desa Okma ,hilangnya Kepercayaan ,tindakan korupsi dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kampung,”tegasnya.
Kedepan pihaknya akan proses kepala kampung dan bendahara akan menghadapi proses hukum ,untuk memastikan adanya transparansi dalam penanganan kasus tindakan hukum akan memberikan efek jera dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana desa.Kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi 277 lain untuk mencegah terjadinya korupsi di kabupaten pegunungan bintang,”urai Berius.
(Virgo)






