Sorong | Cakrawala Timur.com

Praktis Hukum dan kebijakan Publik manfred Naa, SH. Meminta Gubernur Papua Barat Daya (PBD) ELISA KAMBU Agar menunda Pendataan Orang Asli Papua (OAP) Sampai ada regulasi Hukum Perdasi, Yang disampaikanya, Jumat 15/08/2025 di sorong.

Manfred mengatakan bahwa “Melihat kegiatan pendataan OAP yang di lakukan oleh gubernur PBD pada prinsipnya baik tapi kami sarankan di tunda dulu sampai ada regulasi Hukum Perdasi Tentang kependudukan orang Asli Papua Barat Daya, Karena yang kami lihat di OPD teknis dukcapil kota Sorong ada kejangalan, Kata Manfred.

Pendataan OAP menggunakan peraturan pemerintah nomor 106 sedangkan PP ini melakukan pendataan secara umum penduduk indonesia yang berada di kota sorong atau PBD.

“Dalam konteks pendataan kependudukan OAP dasar Hukum yang harus di gunakan melalui undang undang Otsus sesuai mekanisme teknik sipil yang ada di Perdasi” Ucap Manfred.

Penjabaran teknik yang ada di Perdasi, Kami Berharap Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) Segera membuat legal dafting soal rancangan Perdasi ke DPRD Propinsi Papua Barat Daya untuk di bahas dan di sahkan guna menjadi dasar hukum sial pendataan OAP.

“Kami berharap data OAP di Papua Barat Daya dapat dipermudah oleh Pemerintah Provinsi dalam pelayan publik menuju visi misi Gubernur Elisa Kambu yang lahir dari roh undang undang otsus” Ujar Manfred

Sebab Undang Undang Otsus hadir di tanah Papua bukan pemberian gratis tapi ada perjuangan rakyat Papua yang di bayar mahal sampai terbit UU Otsus, dan kami harap agar Pemprov Pemkot dan Pemkab serta perusahaan BUMN dan BUMD dapat mempublikasikan UU Otsus di tanah Papua Barat Daya.

 

(Tim)