Sorong | Cakrawala Timur.com
Pengamat Hukum dan kebijakan publik Manfred Naa, SH mengurai kebijakan sistematis dari sisi prosedural pemerintah Provinsi Papua Barat Daya guna dapat mengkontrol para pelaku usaha pengadaan jasa konstruksi yang ada di wilayah tersebut.
Menurut manfred, Pemprov harus lebih pro aktif dalam mendata maupun memverikasi serta memberi ruang bagi para pelaku usaha jasa kontruksi yang berbasis pada Orang Asli Papua (OAP) Agar dapat mengembangkan potensi mereka di bidang Kontruksi yang ia sampaikan pada media, Pada senin 04/08/2025.
“Kami meminta pak Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu agar dapat memberikan tugas khusus kepada Abdul Gazam Ketua PKB untuk melakukan Rekonsiliasi terhadap seluruh Asosiasi Kontraktor OAP dan Asosiasi Nasional yang ada di Papua Barat Daya (PBD) Agar visi Misinya jelas dalam melakukan pengembangan pembangunan di PBD” Ucap Manfred.
Sekarang ini belum di ketahui oleh Pemerintah Provinsi PBD secara baik para pelaku usaha OAP dan lainya yang melakukan pengadaan pekerjaan dan tercatat dalam dinas instansi terkait atau melaporkan ke Kesbang Pol PBD.
“Fakta yang kami temukan di lapangan menyimpulkan bahwa regulasi pendataan belum maksimal, Oleh sebab itu kami meminta tiga hal khusus yang nanti bisa diterapkan oleh Pemprov PDB,
1. Mendata seluruh asosiasi kontraktor OAP di PBD.
2. Membuat wadah tunggal kualitas Asosiasi OAP.
3. Mendorong peraturan daerah khusus / Perdasus tentas kontraktor OAP. Tegas Manfred.
Hal ini harus berjalan dgn baik agar terwujud Visa besar soal undang undang Otsus agar putar putri jasa kontraktor OAP bisa jadi Tuan di Negerinya sendiri dan sebagai mitra Pemerintah yang bisa di percaya.
(MM)






