Sorong | Cakrawala Timur.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari Partai Golkar Dapil Papua Barat Daya Robert Yoppy Kardinal dalam rilisnya via telepon seluler,kepada media “Cakrawala Timur.com,(Rabu 24/09/2025),mengingatkan kembali kepada Lembaga Kantor Imigrasi Sorong untuk segera lakukan tindakan tegas dalam hal mendeportasi DN warga negara asing (WNA) yang diduga telah melanggar aturan keimigrasian tetapi sampai sekarang masih dilindungi dan membiarkan DN tetap bekerja di PT MER serta Yayasan MER milik warga negara asing yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat.
Menurut Robert Yoppy Kardinal,dalam wawancara melalui telepon seluler menyapaikan,
“Seharusnya Imigrasi Sorong harus bisa bertindak cepat dengan memanggil pemilik PT MER dan Yayasan MER yang juga merupakan warga negara asing bernama mr.Andrew Miners yang berdomisili di Negara Portugal, karena masuknya DN yang bekerja di Perusahaan dan Yayasannya tersebut atas ijin mr.Andrew Miners” Ucap Robert.
Untuk itu seharusnya pihak Imigrasi Sorong sudah bisa mendeportasi DN yang diduga telah menyalagunakan izin tinggal dan bukan diberikan kekebalan hukum dengan membiarkan yang bersangkutan tetap bekerja di PT MER dan Yayasan MER, ini jelas-jelas melanggar aturan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
Sebagai anggota DPR-RI dapil Papua Barat Daya,kami mendapatkan informasi bahwa PT MER dan Yayasan MER yang beroperasi di kabupaten raja ampat banyak melakukan pelanggaran bukan hanya pelanggaran keimigrasian saja tetapi PT MER juga telah melakukan pelanggaran praktek pencucian uang dan lebih parahnya lagi Yayasan MER yang dengan berani melakukan pemalsuan ijazah TK Baseftin Al-Ma’Arif di kampung Fafanlap Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya.
“Oleh sebab itu sebagai anggota DPR-RI kami meminta kepada penyidik Polda Papua Barat Daya berdasarkan laporan yang telah dilakukan LBH Gerimis untuk segera dilakukan penyidikan dan melakukan pemanggilan terhadap Ketua Yayasan MER juga pemilik perusahaan PT MER yang berkewarganegaraan asing bernama Andrew Miners untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam melanggar hukum di Indonesia” Ujar Robert.
Lebih lanjut Robert Yoppy Kardinal di sela teleponnya mengatakan sudah bukan rahasia umum lagi bahwa telah banyak laporan ke kami yang disampaikan oleh masyarakat di Kabupaten Raja Ampat bahwa ada ratusan warga negara asing yang telah bekerja Diraja Ampat dengan menggunakan visa turis atau visa on arrival termasuk memanfaatkan izin tinggal tetap di Indonesia harusnya di tindak bilamana melanggar keimigrasian di Indonesia bukan dibiarkan dan salah satunya adalah DN.
Untuk itu kami dari anggota DPR-RI meminta dengan tegas kepada imigrasi sorong untuk jangan cuman hanya memanggil DN dan para saksi dari perusahaan dan Yayasan saja tetapi Imigrasi Sorong juga harus memanggil Andrew Miners pemilik perusahaan PT MER dan Yayasan MER untuk dimintai pertanggungjawabannya tentang pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh DN.
“kami di DPR-RI akan melakukan pengawasan terhadap imigrasi WNA di Sorong dan Papua Barat Daya agar bekerja secara profesional sesuai aturan Keimigrasian dan tidak boleh melenceng dari UU Imigrasi karena sudah pasti konsekuensi kode etik kepada PPNS Imigrasi sangat berat” Tegasnya
Lanjut Robert Kardinal, mengatakan bahwa ada informasi telah banyak yayasan ilegal milik warga negara asing yang telah beroperasi di kabupaten Raja Ampat dan Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya sementara pekerja asing semakin banyak yang masuk ke Kabupaten Raja Ampat untuk bekerja dengan cukup menggunakan visa turis atau visa on arrival untuk bekerja secara ilegal di Indonesia salah satunya adalah DN dimana yang bersangkutan cuman hanya memegang ITAP bisa bekerja bebas tanpa disentuh oleh penegak hukum.
Hal tersebut bisa dilihat dilihat dari pernyataan kuasa hukum Yayasan MER yang menyatakan bahwa DN adalah pemegang ITAP (Izin Tinggal Tetap) dan berdomisili di Malang, Jawa Timur.
Padahal untuk diketahui bahwa Imigrasi Sorong yang memahami aturan keimigrasian tahu bahwa ITAP bukanlah tiket bebas untuk bekerja apalagi menduduki jabatan strategis di perusahaan asing dan tentunya keterangan tersebut sudah tentu imigrasi harus melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap DN dikarenakan telah melanggar keimigrasian soal keberadaan DN di Raja Ampat yang tidak sesuai dengan izin tinggal dan kerja yang berlaku.
Tak hanya itu Robert Kardinal menjelaskan bahwa kalau memang benar DN mengantongi RPTKA dan IMTA. Maka dokumen itu berlaku sangat spesifik dan hanya untuk jabatan tertentu, fungsi tertentu, Serta lokasi kerja tertentu bukan menduduki jabatan di PT MER yang sudah tidak sesuai karena menyalahi aturan Keimigrasian, kata Robert Kardinal tutupnya.
(Tim)






