Ratahan | Cakrawala Timur.com
Organisasi kemasyarakatan Torang Bersama Prabowo 08 kabupaten Minahasa Tenggara ( Ormas Tosbro 08 Mitra ) mengapresiasi kinerja Polda Sulut dan Polres Mitra dalam menangani perkara pertikaian antar warga desa watuliney dan molompar pante kecamatan belang yang terjadi pada minggu 30-11-2025.
Pada kesempatan ini, ketua Ormas Tosbro 08 Mitra Harvey Robby Walelang menyikapi soal pertikaian antar warga dengan serius melihat situasi sekarang warga Sulut pada umumnya sedang menyiapkan diri menyambut hari besar Natal dan tahun baru.
“Kami berharap bahwa kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali di kabupaten Mitra, adapun harapan masyarakat agar kasus ini bisa terkuak dalang dari kejadian ini dan diharapkan transparansi dari pihak kepolisian resort mitra untuk membuka identitas para pelaku secara transparan tanpa ditutup tutupi” Ujar Harvey.
“Saya berharap penindakan dan pencegahan dapat terus dilakukan oleh pihak Polres Mitra agar masyarakat tidak mudah terprovokasi akan kejadian seperti ini, dan bagi para provokator yang akan mencoba memecah belah anak bangsa dengan berbagai isu pertikaian agar segera di tindak lanjuti oleh aparat kepolisian guna menjaga stabilitas keamanan yang rukun dan damai di tanah minahasa” Ucap Harvey di ratahan kamis 03-12-2025.
Harapan dari kami Ormas Tosbro 08 agar Polres Mitra bisa lebih mendalami kejadian ini agar tidak terulang lagi, dan dalam menetapkan para pelaku pihak Polres Mitra bisa lebih terbuka akan identitas dan domisili para tersangka agar ke depan masyarakat bisa lebih hati hati terhadap mereka yang melakukan tindakan perusak antar umat beragama di sulut.
Sementara Polda Sulut melalui Polres Mitra telah menangkap sebanyak 19 orang terduga tersangka dalam waktu bebebrapa hari ini dengan peran yang berbeda beda, Kapolda Sulut Irjen Pol Royke H Langie melalui Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya dan Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama telah melakukan konferensi pers penetapan para pelaku di bebebrapa media.
Dalam perkara ini Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) AKP Lutfi Arinugraha Pratama, mewakili Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, mengungkapkan bahwa 19 orang terduga tersangka tersebut telah melakukan tindakan melawan hukum dalam peristiwa pertikaian antar warga tersebut.
“Sementara ini seluruh yang diamankan berjumlah 19 orang telah kami tetapkan sebagai terduga tersangka, termasuk para pelaku tawuran remaja, pembuat panah wayer, dan pembawa senjata tajam,” ujar kasat Res Lutfi.
(MM)




