Manado | Cakrawala Timur.com
Ketua Bidang Pertambangan Ormas Tosbro 08 Harvey R Walelang menyampaikan bahwa
Pertambangan Tanpa Izin atau PETI mineral emas saat ini semakin marak dan masive tersebar di beberapa kabupaten di provinsi sulawesi utara.
Oleh karena itu Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.
“PETI yang terjadi saat ini memicu kerusakan lingkungan, memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat, Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar” Ucap Harvey di manado Rabu 16 Juli 2025.
“Karena itu PETI tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang melalui program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat” Ujar Harvey.
“Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara” Tutur Harvey.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
“Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara” Tambah Harvey.
Hal ini dibutuhkan Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat lingkar tambang.
“PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak” Tegasnya.
Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan.
Pelaksanaan PETI juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD).
Usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diinisasi Gubernur Sulawesi Utara merupakan program keberpihakan Pemerintah Daerah dalam kegiatan pertambangan berbasis kerakyatan, hal ini akan berdampak positif dalam kegiatan pertambangan mineral emas terhadap pengelolaan lingkungan hidup, sosial dan ekonomi serta peningkatan pendapatan daerah.
Sebab itu kami berharap agar Pemerintah Provinsi bekerjasama dengan APH dan Gakum Kementiran KLH melakukan penertiban lokasi PETI agar program Gubernur tentang Wilayah Pertambangan Rakyat dapat terwujud.
“Jika PETI masih berjalan maka tak ada nilai manfaaf dengan usulan WPR yang diajukan pemerintah daerah dan hal ini tidak berkaitan dengan para pelaku yang mengatasnamakan Organisasi Tosbro 08 apalagi membeck up para pemain tambang PETI” Tutup Harvey.
(MM)






