Mitra | Cakrawala Timur.com
Dugaan dan Tudingan serius menghantam seorang pegawai BALAI BENIH IKAN (BBI) Tatelu berinisial ME yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengkomersilkan alat berat hibah dari Kementrian/Presiden Prabowo di Lokasi PETI Kebun Raya Megawati Ratatotok Mitra. 30.12.2025.
ME yang merupakan pejabat balai benih ikan dan tempat budidaya itu diduga kuat mengkomersilkan alat berat Exafator Excava 140 tersebut serta menyewakannya dengan tarif 300rb/jam dimana pengelolaan dana hasil sewanya patut dipertanyakan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, alat berat hibah dari Kementrian atau Presiden seharusnya digunakan untuk tujuan tertentu, seperti mendukung program pembangunan atau kegiatan sosial, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial apalagi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI) Kebun Raya Megawati.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan barang milik negara atau daerah yang diperoleh dari hibah dapat digunakan untuk kegiatan operasional dan/atau kegiatan sosial dan lainnya yang sesuai dengan tujuan hibah.
Namun dalam pantauan awak media di lokasi tempat parkir alat berat tersebut bukan dalam wilayah perkebunan tapi di lokasi tambang Illegal dan masuk dalam wilayah konserfasi ex PT NEWMONT MINAHASA RAYA (NMR) yang sekarang menjadi Kebun Raya megawati, tampaknya kewenangan ini telah melanggar ketentuan dengan menggunakan alat berat hibah yang ditengarai untuk kepentingan pribadi.
Ketika dikonfirmasi melalui Telepon WhatsApp pada Senin 29/12/2025 ME mengatakan kalau hal tersebut tidak masalah sama sekali, Karna itu sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Tidak ada yang dilanggar karena itu sudah sesuai mekanisme dari Kementrian Perikanan dan Kelautan dan biaya sewa itu di laporkan serta masuk ke PNBP dan diperbolehkan mengunakan fasilitas Negara sesuai dengan PP no 85 dengan catatan uang sewa alat berat masuk ke kas Negara” Ujar ME.
Ketika ditanya apa tidak bertabrakan dengan UU no 1/2004 Kementrian Keuangan dan berbeda juga dengan aturan UU no 3/2020 soal PETI tentang pengunaan alat berat Negara serta UU Tipikor no 31/1999 jo UU no 20/2001.
Ia menyatakan bahwa “mereka menyewa alat exafator itu untuk keperluan perkebunan” Tuturnya.
Tapi dalam hasil investigasi di lapangan alat berat hibah itu bekerja untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin yang jelas dan merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan kepentingan publik.
Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang seperti ini, penting bagi Kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa alat berat hibah digunakan sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku, bila tidak, hal ini tentunya sangat berpotensi terjadinya penyimpangan dari maksud dan tujuan hibah itu sendiri.
(Tim/Red)




