Mitra | Cakrawala Timur.com
Dugaan dan Tudingan serius menghantam seorang pegawai BALAI PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR (BPDAT) Tatelu berinisial ME ( Michael Eman ) yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengkomersilkan alat berat hibah dari Kementrian Pertahanan tahun 2022 guna peningkatan stabilitas perikanan di Sulawesi Utara tapi disewakan ke Lokasi PETI Kebun Raya Megawati Ratatotok Mitra. 30.12.2025.
Michael yang merupakan pejabat balai perikanan diduga kuat mengkomersilkan alat berat Exavator Excava 140 buatan PT PINDAD tersebut dan menyewakannya dengan tarif 300rb/jam dimana pengelolaan dana hasil sewanya patut dipertanyakan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, alat berat hibah dari Kementrian atau Presiden seharusnya digunakan untuk tujuan tertentu, seperti mendukung program pembangunan atau kegiatan sosial, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial apalagi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI) Kebun Raya Megawati.
Informasi yang di himpun oleh tim media menyimpulkan bahwa, pada beberapa waktu lalu tim khusus Polda Sulut sudah melakukan verifikasi ke pihak balai dan memeriksa beberapa berkas alat bukti sewa alat.
Sementara itu Humas LSM INAKOR DPW Sulut Fadly Arafah menyatakan bahwa “Apabila Polda Sulut sudah melakukan pemeriksaan ke balai perikanan maka kami akan mengawal masalah ini sampai tuntas” Ucap Fadly.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan barang milik negara atau daerah yang diperoleh dari hibah dapat digunakan untuk kegiatan operasional dan/atau kegiatan sosial dan lainnya yang sesuai dengan tujuan hibah.
“Kita harus tegas menyikapi hal seperti ini, Alat bantuan harusnya diperuntukan untuk kepentingan sosial di masyarakat bukan disewakan pada lokasi tambang illegal, akan kami kawal dan buat surat resmi ke pihak Polda Sulut agar segera dilakukan pemeriksaan yang transparan” Ujar Fadly pada sabtu 17-01-2026.
Menghindari penyalahgunaan wewenang seperti ini, penting bagi Kementerian dan Lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa alat berat hibah digunakan sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku, bila tidak hal ini tentunya sangat berpotensi terjadinya penyimpangan dari maksud dan tujuan hibah itu sendiri.
(Tim/Red)






