Minahasa | Cakrawala Timur.com
Indikasi penyalahgunaan invoice penyaluran Solar Subsidi yang seharusnya diperuntukan untuk rakyat tapi ternyata disalah gunakan oleh oknum mafia solar Debby Togeleng (DT) pada kamis 05-02-2026 saat memasuki gudang penimbunanya di desa pineleng kabupaten minahasa.
Ada dugaan solar tersebut akan di pasarkan dalam pusaran black market yang banyak beredar di sulawesi utara.
Kuat dugaan, sampai sekarang para terduga mafia solar DT, masih mejalankan bisnis Solar ilegal, tanpa ada rasa takut sedikitpun kepada pihak Aparat Penegak Hukum.
Hal ini sungguh menyedihkan hati rakyat karena seharusnya sebagai masyarakat dapat merasakan dampak program subsidi BBM bukan para mafia.
Kepolisian Daerah Sulut harus lebih proaktif bersama dengan rakyat untuk memberantas mafia BBM dan mengatasi kelangkaan solar bersubsidi agar tepat sasaran.
Berdasarkan sanksi Hukum Pidana (UU Migas & Cipta Kerja). Penyalahgunaan BBM subsidi (Solar) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas (setelah diubah UU Cipta Kerja): Menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan :
* Pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun.
* Denda maksimal Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 53 UU Migas: Mengatur tentang penyimpanan, pengangkutan, dan niaga tanpa izin usaha, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang serupa.
Modus Operandi mafia solar umumnya melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti Penimbun/Penimbunan Membeli solar bersubsidi di SPBU dengan tangki modifikasi atau jerigen dalam jumlah besar lalu menyimpannya.
Pengangkutan Ilegal Mengangkut solar subsidi tanpa izin usaha pengangkutan dan Niaga Ilegal (Dijual Lagi) menjual kembali solar bersubsidi ke sektor industri atau pertambangan dengan harga non-subsidi untuk keuntungan pribadi.
Perlu diketahui oleh publik bahwa Bisnis Mafia Solar memiliki risiko hukum yang sangat tinggi, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Jika aparat penegak hukum takut memproses para terduga mafia solar, maka para penjahat akan berkuasa.
Jika kapolda sulut dan kejati tidak mampu menuntaskan masalah bisnis Solar ilegal di wilayah kabupaten minahasa maka ini akan jadi preseden buruk bagi hukum di republik ini khususnya sulawesi utara.
(***)






