Bitung | Cakarawala Timur.com
Polda Sulut diminta tindak dugaan praktik penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal komplex perumahan viola regency kelurahan sagerat kecamatan matuari kota bitung.
Masyarakat perum viola regency meminta pihak DirReskrimsus Polda Sulut segera melakukan penindakan terhadap dugaan Galian C Ilegal yang di kelola oleh Ibu Sabrina (Oma) atas keluhan warga setemapat pada senin 2 maret 2026.
“Aktifitas galian C memakai alat berat sangat merusak lingkungan di seputaran perum viola regency karna berada di atas perum kami, dan kami takut akan dampak dari kegiatan itu bisa menimpa kami sebagai warga mengingat situasi cuaca saat ini sering berubah ubah” ucap warga perum yang namanya enggan untuk di publis.
Pihak masyarakat berharap Polda Sulut dan Polres Bitung dapat mengambil tindakan akan kegiatan yang diduga illegal tersebut dan memeriksa legalitas aktifitas tersebut.
Masyarakat berharap Polda Sulut dan polres Bitung tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal, yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat di pidana penjara dan denda sesuai ketentuan.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat perum viola agar dapat menyuarakan kegiatan usahayang tidak sesuai izin dan melanggar batas koordinat konsesi minerba.
(*****)





