Mitra | Cakrawala Timur.com
Diberitakan sebelumnya dalam perkara penyewaan alat berat Excavator 140 ukuran sedang buatan PT PINDAD yang di anggarkan oleh Kementrian pertahanan (KEMENHAN) Republik Indonesia tahun 2022 dan di hibahkan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna di pakai oleh Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Tatelu untuk percepatan pembudidayaan ikan di Sulut yang penggunaanya tidak tepat.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan temuan tim media akan penggunaanya di lapangan, alat tersebut diduga di sewakan ke pihak penggelola tambang illegal kebun raya megawati di ratatotok kabuoaten minahasa tenggara provinsi sulut.
Penggurus LSM JARI Provinsi Sulut Morten Karundeng angkat bicara soal kasus ini yang menjadi perhatian publik beberapa hari lalu, Menurut pengamatan Morten yang menyatakan apabila alat negara di fungsikan pada tambang illegal itu tidak boleh karena menyalahi aturan.
“Perlu di ketahui bahwa alat negara difungsikan untuk tambang illegal (PETI) yang berada di Ratatotok itu menyalahi aturan, dan sesuai data yang dihimpun oleh tim media alat tersebut sudah bekerja dari bulan November 2025 di lokasi kebun raya megawati ex PT NMR yang memiliki luas lahan konservasi -+ 220 Ha.” Ucap Morten.
Upaya klarifikasi dari kepala balai tatelu Michael Eman pada media Buzzer abal abal sangat di sayangkan oleh Morten, mengingat pada beberapa hari lalu Polda Sulut sudah melakukan pemeriksaan berkas penyewaan alat dan awak media sudah melampirkan temuan alat tersebut berupa foto dan video yang berada di lokasi PETI.
“Apabila ada bantahan dari kepala balai soal alat yang katanya di pakai pada perkebunan hal ini menjadi pertanyaan besar oleh LSM JARI, kalau dipakai di kebun itu cocok karna lokasinya KEBUN RAYA MEGAWATI yang menjadi lokasi PETI bukan kebun pertanian” kata Morten.
“Yang jadi pertanyaan disini ialah lokasi Kebun Raya Megawati sudah disahkan menjadi lahan penghijauan dan sudah di serahkan ke Negara Republik Indonesia lahan tersebut, Masa lahan Negara yang merusak alat Negara ini kan aneh” tegas Morten.
Harapan kami dari LSM JARI Provinsi Sulut agar pihak Pemerintah Indonesia dalam hal ini #Presidenprabowosubianto #Kementriankelautanperikanan #Poldasulut Subdit Tipidter agar segera mangambil langkah konkrit menyikapi kasus penyalahgunaan alat negara di lokasi PETI Ratatotok.
(Tim/Red)




