Manado | Cakrawala Timur.com

Penanganan dugaan pelecehan seksual di internal PT Sari Agrotama Persada (Group Wilmar) menuai kecaman luas. Oknum pejabat berinisial AL, yang menjabat Area Sales Manager Indonesia Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) yang berada di bawah koordinasinya. Namun alih-alih sanksi tegas, kasus ini justru berakhir dengan mutasi jabatan, langkah yang dinilai publik tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

Perkara tersebut sempat ditangani oleh Kepolisian kota Manado, sebelum akhirnya diselesaikan melalui proses mediasi dan dinyatakan dihentikan. Meski secara hukum dinyatakan selesai, penyelesaian ini memicu pertanyaan serius terkait komitmen perusahaan dalam menegakkan etika kerja dan perlindungan terhadap karyawan perempuan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban sempat dirumahkan pasca kasus mencuat, dan baru kemudian dipekerjakan kembali. Sementara itu, terduga pelaku tetap berstatus karyawan aktif dan hanya dikenakan sanksi mutasi, tanpa penonaktifan permanen atau pemecatan.

Situasi tersebut memperkuat dugaan adanya perlindungan internal terhadap AL. Publik menyoroti kemungkinan adanya “back up” dari jajaran manajemen, baik di branch office maupun di pusat. Dugaan ini memunculkan indikasi pembiaran dan normalisasi pelanggaran etik di lingkungan kerja.

Berbagai kalangan menilai, mutasi jabatan tidak dapat dipandang sebagai bentuk hukuman dalam kasus dugaan pelecehan seksual, terutama ketika melibatkan relasi kuasa antara atasan dan bawahan. Penyelesaian semacam ini dinilai berpotensi melemahkan keberanian korban lain untuk melapor.

Kritik semakin tajam karena Group Wilmar merupakan korporasi besar berskala nasional dan internasional yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan kebijakan zero tolerance terhadap kekerasan dan pelecehan seksual. Jika penyelesaian kasus sebatas mutasi, maka komitmen tersebut dinilai sekadar slogan.

Sejumlah pihak mendesak manajemen pusat Group Wilmar untuk membuka secara transparan hasil investigasi internal, memastikan tidak ada intimidasi atau diskriminasi lanjutan terhadap korban, serta menjatuhkan sanksi tegas dan proporsional terhadap siapa pun yang terbukti melanggar atau melindungi pelaku.

Kasus ini dipandang sebagai alarm keras bagi dunia korporasi, bahwa penyelesaian administratif ringan dalam perkara pelecehan seksual bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap tanggung jawab sosial perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Sari Agrotama Persada maupun Group Wilmar belum memberikan pernyataan resmi secara terbuka. Media ini menegaskan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Red)