Manokwari | CAKRAWALA TIMUR.com

Tim Resmob Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Papua Barat mengamankan pelaku anak remaja dalam kasus pencurian dengan pemberatan berinisial AK, 16 tahun, di Jalan Sowi 4, Kelurahan Sowi, Manokwari Selatan, Minggu 7 Mei 2026 dini hari.

Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama S.I.K., M.H. penangkapan dilakukan menindaklanjuti LP/B/203/VI/SPKT/Polda Papua Barat tanggal 7 Juni 2026.

Dari tangan pelaku AK diamankan barang bukti 1 unit speaker aktif merek Tonies 899 warna hitam milik korban.

Kasus berawal saat korban terbangun pukul 01.15 WIT karena mendengar suara ribut dan barang jatuh di area dapur.

Setelah dicek bersama saksi, korban kehilangan 1 speaker dan 2 kg ikan serta kondisi rumah yang rusak, tirai gorden terjatuh besi penyangganya bengkok.

Di lokasi rumah korban ditemukan 2 obeng dan sebilah parang yang bukan milik korban dan diduga milik para pelaku.

Pelaku AK diperkirakan masuk rumah lewat jendela yang tidak terkunci setelah mengambil buah pinang jualan korban.

Ak juga mengambil speaker dan membobol lemari dengan obeng lalu mengambil ikan di kulkas sebelum kabur lewat pintu belakang.

Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan menganalisa CCTV di TKP, selanjutnya Tim Resmob menemui orang tua pelaku yang mengaku anaknya sudah berangkat ke Wasior sejak minggu lalu.

Adapun keterangan dari adik pelaku AK berbeda dengan orang tuanya, tim kemudia melakukan pengembangan dan menemukan AK sedang nongkrong tidak jauh dari rumahnya.

Dalam proses penangkapan tersebut sempat terjadi kejar-kejaran antara Tim dan pelaku sebelum akhirnya AK berhasil diamankan.

Pelaku AK merupakan residivis dan pernah diversi perkara pencurian dengan kekerasan di Dit Reskrimum Polda PB dan sekarang memiliki Laporan Polisi lain di Subdit IV Renakta terkait penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku AK dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Ditempat terpisah Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu S.I.K., M.H., mengapresiasi kesigapan Tim Resmob dalam mengungkap pelaku AK yang melakukan tindak pidana pencurian dengan gerak cepat.

Kombes Pol Hesman S. Napitupulu S.I.K., M.H., menghimbau kepada masyarakat apabila terjadi korban tindak pidana agar segera melaporkannya karena Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Papua Barat hadir 24 jam dalam menerima pengaduan masyarakat.

 

(**/Marcel M)