Jakarta | Cakrawala Timur.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III No. 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juni 2026.

Penggeledahan dilakukan setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Berdasarkan pantauan Pikiran Rakyat, sekitar enam mobil penyidik KPK tiba di kediaman Silmy Karim pada pukul 13.50 WIB. Para penyidik kemudian langsung memasuki rumah untuk melakukan penggeledahan.

Selain penyidik KPK, sejumlah personel Brimob bersenjata juga terlihat berjaga di sekitar lokasi guna mengamankan jalannya proses penggeledahan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan bahwa Silmy Karim diduga menerima aliran dana rutin yang berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Menurut Setyo, Silmy diduga memperoleh jatah sekitar Rp100 juta setiap pekan.

“Setiap pekan di hari Jumat, SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

KPK juga menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode 2023–2024.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut merupakan operasi ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Penyidik menduga telah terjadi praktik korupsi dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.

 

(**/**)