Bintuni | Cakrawala Timur.com
Sidang perkara pidana nomor : 7/Pid.Sus- TPK/2026/PN.Mnk atas nama Tersangka berinisial HMRT dimulainya sidang tersebut Kamis (2/5) dan dilanjutkan pada Selasa 2 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Manokwari.
Dalam perkara ini, Penatua Advokat Yan Christian Warinussy mendampingi kliennya atas Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mahendrasmara Purnomodjati, SH, MH dan diawali dengan pembacaan surat dakwaan 23 halaman.
Warinussy menyatakan Klien saya HMRT didakwa selaku transportir beras Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Teluk Bintuni.
telah melakukan tindak pidana korupsi menurut amanat Pasal 603 KUHPidana Indonesia juncto Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.” Ujar Warinussy.
Tambahnya Klien saya selaku salah satu anggota Polri sesungguhnya hanya dimintai membantu mengurus pengiriman beras ASN Kabupaten Teluk Bintuni dari Manokwari ke Bintuni melalui trasnportasi pengangkutan darat. kemudian dugaan menjual sejumlah beras ASN,” Kata Warinussy kepada media
“Lanjut, Dan diduga mengakibatkan adanya kerugian negara. Sehingga klien saya kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manokwari.
Sebagai Penasihat Hukum Terdakwa HMRT, kami akan terus mengkawal proses hukum hingga putusan akhir perkara,” Pungkasnya.
(*/**)






