CakrawalaTimur.com|Sulut — Kasus dugaan mafia tanah mengguncang Sulawesi Utara kali ini Eksekusi lahan X Corner 52 kembali membuka mata publik bahwa mafia tanah di Sulawesi Utara bukan sekadar isu — mereka bergerak, hidup, dan beroperasi secara brutal. Lahan yang seharusnya diamankan oleh hukum, justru diduga dirampas melalui proses yang penuh tanda tanya dan kekuatan-kekuatan gelap.
1. Eksekusi Penuh Kejanggalan, Seolah-olah Sudah Ada “Pengaturan”
Proses eksekusi yang terjadi di X Corner 52 menimbulkan kecurigaan keras. Banyak tahapan yang dianggap tidak transparan, tidak terbuka, dan seolah dijalankan dengan kecepatan tidak wajar.
Inilah pola klasik yang selalu muncul ketika mafia tanah mulai mengambil alih panggung.
2. Dugaan Keterlibatan Oknum PN – Mengapa Begitu Berani?
Ada dugaan kuat bahwa oknum di lingkungan Pengadilan Negeri memberikan ruang bagi gerakan “gelap” ini. Keputusan-keputusan yang muncul terkesan janggal dan diduga menguntungkan pihak tertentu.
Pertanyaannya:
Siapa yang memberi keberanian bagi oknum tersebut?
Siapa yang mengatur jalannya skenario ini?
3. Indikasi Adanya Backup dari Oknum Berseragam.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Garda Timur Indonesia (GTI) Morthen Karundeng angkat bicara terkait kasus dugaan Skandal Sertifikat Sakti PN Manado, dirinya menyampaikan, “Saya dan teman-teman berkomitmen akan mengawal kasus Korner 52 di Pengadilan Negeri Manado ada dugaan penyimpangan, berdasarkan informasi dari pemilik Korner 52 Manado kalau pengadilan Negeri Manado ada dugaan konspirasi dengan oknum TNI sehingga mengalahkan Sertifikat Hak Milik yang sah saya beranggapan kalau hukum hanya di permainkan oleh PN Manado ada apa,” tuturnya.
Saya berharap agar pengadilan Negeri Manado perpihak kepada yang benar karena sudah jelas bahwa Korner 52 mempunyai Sertifikat Hak Milik yang sah kenapa masih ada Sertifikat Sakti PN Manado Hal ini kami menduga Sertifikat Sakti PN Manado tersebut direkayasa. Kalau seperti ini Negara kita akan hancur dengan orang seperti ini yang berada di pengadilan Manado, saya minta agar Mahkamah Agung RI evaluasi pelaku – pelaku rekayasa Sertifikat yang ada di pengadilan Negeri Manado, ” ungkapnya.
Informasi lapangan menyebut adanya oknum dari instansi tertentu yang diduga menjadi “pengawal” pelaksanaan eksekusi. Jika benar, ini adalah penyimpangan berat dan bentuk nyata penyalahgunaan kekuatan negara untuk kepentingan kelompok mafia tanah.
Masyarakat melihat sendiri bagaimana di lokasi eksekusi muncul pihak-pihak yang seharusnya tidak berkepentingan, tetapi tampil seolah sebagai pelindung.
4. Rakyat Dipaksa Tunduk, Negara Tampak Dilecehkan
Apa yang terjadi di X Corner 52 adalah tamparan keras bagi prinsip keadilan.
Rakyat yang bertahun-tahun menjaga dan memanfaatkan lahan tersebut justru merasa diintimidasi, sementara pihak yang diduga mafia tanah melenggang tanpa rasa takut.
Ini memperlihatkan bahwa ada kekuatan besar yang sedang menertawakan hukum.
5. Tuntutan Tegas: Bongkar Semua Jaringan!
Kami menuntut:
Kapolda Sulut segera turun langsung, bukan sekadar menerima laporan.
Kejaksaan & MA memeriksa dugaan permainan oknum PN dalam proses eksekusi.
Institusi terkait memeriksa dugaan keterlibatan oknum berseragam yang diduga memback-up tindakan ini.
BPN & Pemprov menghentikan seluruh proses administratif yang menimbulkan konflik dan membuka audit total.
6. X Corner 52 Adalah Simbol Perlawanan
Kasus ini bukan hanya tentang satu petak tanah — tetapi simbol bahwa mafia tanah sedang menguji apakah negara masih berani melawan mereka.
Jika negara diam, maka mafia menang.
Jika lembaga hukum takut, maka rakyat akan bangkit.
Jika oknum terus bermain, maka skandal ini akan meledak lebih besar. (tim red)






